Hukum

Pimpinan Ponpes Cabuli 6 Santri, Modus Penyembuhan Penyakit

Foto/ist : pimpinan ponpes Banten ditangkap polres Lebak, Sabtu (2/9/2023).

LEBAK, EDUNEWS.ID – Pimpinan Ponpes di Banten perkosa enam santrinya sendiri.

Modusnya adalah, dimana pelaku mengaku mampu menyembuhkan berbagai penyakit.

Pelaku beraksi dengan menjanjikan kesembuhan yang berujung pada pencabulan.

Modus itu diungkapkan oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno.

“Modusnya pengobatan. Caranya dengan bujuk rayu. Setelah itu korban akan dicabuli,” kata Sutrisno, Sabtu (2/9/2023).

“Satu orang korban bahkan mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban,” tambahnya.

Kini polisi telah menahan pelaku di rutan Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com