Hukum

Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Bansos Covid-19 Bulan Juni, Djusman AR : Sebaiknya Langsung Lakukan Penahanan

Djusman AR dan Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemberitaan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan yang akan menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Kota Makassar tahun anggaran 2020 dan 2021 mendapat perhatian dari pegiat anti korupsi.

Salah satunya dari Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar Djusman AR. Dirinya mengatakan kasus korupsi yang ditangani oleh pihak kepolisian akan segera terungkap.

“Saya meyakini kasus tersebut akan tuntas. Bahwa mengapa belum terlihat progres penetapan tersangkanya. Ya kita maklumi penyidik masih menunggu perampungan audit kerugiannya dari BPK,” kata Djusman saat dikonfirmasi media, Selasa (17/5/2022).

Lanjut Djusman AR, yang juga Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Politik (LP-SIBUK) Sulsel itu, dirinya akan selalu memberikan samangat kepada penegak hukum untuk memberantas korupsi salah satunya dengan memberikan saran hingga kritikan.

“Intinya kita supportlah penyidik menuntaskan kasus tersebut dan kepada penyidik saya meminta siapapun yang ditetapkan nanti tersangka sebaiknya langsung melakukan penahanan tuk percepatan kasus tersebut,” ujarnya.

Diketahui mantan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suaeb, Eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Mukhtar Tahir dan puluhan pegawai Bulog dan penyalur bantuan di lapangan pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus Bansos tersebut.

Selain itu Djusman AR melihat bahwa penyidik Polda telah cermat dalam melakukan penyelidikan, mengembangkan dan menganalisis dikarenakan kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Daerah pada saat itu.

“Akan kelihatan bila penyidik polda memeriksa sistem akuntansi manajemen belanjanya (SAMB). Periksa semua pihak-pihak terkait hingga atasannya yakni Pj Walikota (Iqbal Suaeb). Mengingat kebijakan penganggaran tak lepas dari peran dan arahan leadership. Hal itu memungkinkan mengingat kebijakan nasional yang diterapkan di daerah cenderung darurat amburadul pengimplementasiannya,” terangnya.

Baca Juga :   Paman Gibran Kembali Langgar Etik sebagai Hakim MK

Diakhir tanggapannya terkait kasus tersebut, dirinya mengajak semua elemen masyarakat untuk berperanserta dalam memberantas korupsi yang berada di pulau Celebes tersebut.

“Kami mengajak semua masyarakat Kota Makassar dan Sulselbar untuk bersama-sama mengawal kasus korupsi, yang ditangani di Kepolisian, Kejaksaan maupun yang berada di KPK. Ayo Lawan Korupsi,” tegas Djusman AR yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi.

Sebelumnya Bang Djus, sapaan akrabnya Djusman AR intens mempersoalkan perkembangan kasus tersebut bahkan berulangkali mempertanyakan langsung kasus tersebut kepada Dirkrimsus, Kombes Widoni begitupun kepada Kanit penyidiknya Fadly.

Diketahui penanganan perkara korupsi menganut asas cepat, prioritas dan biaya ringan. Itu jelas Instrumennya dalam Inpres no 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan bahwa pihaknya akan merilis tersangka Kasus Bansos Covid-19 pada bulan Juni.

Selain kasus bansos Makassar, juga bakal ada tersangka yang ditetapkan pada kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Kemensos di Sulsel. Dalam perkara ini, Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani, pernah diperiksa penyidik.

“Kita tuntaskan semuanya. Pokoknya tuntas. Kita segera rilis bulan depan (Juni). Termasuk kasus marka jalan Dinas Perhubungan Sulsel. Kasus lama tahun 2018, tapi tetap kita selesaikan,” ungkap Kompol Fadli kepada media, Selasa (17/5/2022).

 

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com