TANJUNGBALAI, EDUNEWS.ID – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai, Daniel Karo karo terjerat kasus penipuan jual beli tanah yang terletak di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumut.
Salah seorang dari empat korban yang bernama Fitriyani menjelaskan sekitar sepuluh bulan yang lalu ia bersama tiga orang lainnya ditemui Daniel dengan membawa foto copy sertifikat dan sketsa tanah tersebut. Fitriyani menuturkan jika Daniel mencoba menyakinkannya untuk membeli tanah tersebut dengan mengatakan bahwa tanah itu tidak ada permasalahan didalamnya. Fitriyani mengatakan bahwa tanah tersebut dijual secara kavlingan.
“Kami pun percaya dan terjadilah kesepakatan. Tanah tersebut kami beli dengan cara di cicil (kredit-red) setiap bulannya,” terang Fitriyani kepada edunews.id, Minggu (20/11/2016).
Namun realitanya, Fitriyani mengatakan pada saat proses pembayaran, Daniel mulai menunjukkan sikap yang mencurigakan. Dimana proses pembayarannya tidak seusai dengan kesepakatan. Korban dipaksa untuk membayar kredit sebanyak dua kali dalam satu bulan.
“Katanya biar suratnya (sertifikat-red) cepat dikeluarakan,” jelas Fitriyani.
Dipenghujung proses pembayaran tanah tersebut yag hampir selesai, Fitriyani menuturkan ada pihak yang mengatakan bahwa tanah tersebut bukanlah milik Daniel Karo Karo. Fitriyani mengatakan nama Mahyar yang tercantum didalam sertifikat merasa keberatan karena ia tidak menjual tersebut.
“Kami pun memutuskan untuk berhenti melakukan pembayaran. Kami meminta uang yang telah kami bayarkan senilai Rp 70 juta untuk segera dikembalikan. Namun hingga saat ini belum ada kepastian yang jelas kapan uang kami dikembalikan,” katanya.
Fitriyani menambahkan bahwa mereka akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Mereka menilai bahwa Daniel telah melakukan penipuan.
“Kami akan laporkan si Daniel ini ke Polres Tanjungbalai. Besok (21/11/2016) rencananya,” pungkas Fitriyani.