PALOPO, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap ibu rumah tangga (IRT) berinisial NR (50) terkait kasus penipuan jual beli beras.
NR ditangkap di Perumahan Zarinda, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Senin (13/5/2024).
“Awalnya NR membeli beras 30 ton di kios milik Rifal pada Agustus 2023 lalu. NR sudah membayar sebagian dari nilai pembeliannya. Hanya saja sisanya belum dibayar hingga selesai perjanjian, korban lalu melapor di Polres Palopo karena merasa ditipu,” kata Supriadi, Kamis (16/5/2024).
Adapun harga beras yang dibeli saat itu Rp 12.000 perkilogram, jadi totalnya ada Rp 360 juta.
“NR sudah membayar Rp 168 juta, tapi sisanya, Rp 192 juta tidak dibayar sampai batas perjanjian mereka,” ucap Supriadi.
“Diketahui NR telah berulang kali melakukan aksi penipuan, korbannya pun tidak hanya satu akan tetapi banyak yang sudah melaporkan aksi kejahatannya,” ujar Supriadi.
