JAKARTA, EDUNEWS.ID – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menggagas penerapan skema Overseas Citizenship of India (OCI) dalam merespons isu dwi kewarganegaraan bagi diaspora Indonesia.
“Bergulir kembali pentingnya dwi kewarganegaraan tapi dengan model OCI, Overseas Citizenship of India yang dipakai India. Kita mau menerapkan model seperti itu,” tutur Yasonna dalam rapat dengan Komisi III, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Skema OCI memungkinkan diaspora India memiliki hak yang sama dengan warga negara India lainnya, kecuali hak politik seperti memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.
Kebijakan itu diambil, kata Yasonna, untuk mengakomodasi diaspora Indonesia yang ingin kembali ke tanah air dengan niat untuk membangun bangsa.
“Dia dapat mempunyai visa seumur hidup multiple entry, tapi tak memiliki hak politik, tidak boleh memilih, dipilih, tidak boleh memiliki jabatan-jabatan publik seperti model India begitu,” ungkapnya.
Yasonna juga menegaskan Indonesia memiliki alasan filosofis dan ideologis yang unik soal sistem kewarganegaraan. Ia mengungkap, pokok dari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.
“Secara jokes saya katakan, kalau teman-teman diaspora Indonesia menginginkan dwi kewarganegaraan, maka perlu lagi sumpah pemuda jilid kedua,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan wacana pemerintah memberikan dwi kewarganegaraan untuk diaspora Indonesia.
Luhut beralasan diaspora diberikan kewarganegaraan supaya mereka mau pulang dan membantu membangun ekonomi Indonesia.
