JAKARTA, EDUNEWS.ID – Wakil Presiden Pertama yang menjabat dua kali masa jabatan tidak berturut-turut, Jusuf Kalla, akan menjadi saksi a de charge atau meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 dengan terdakwa Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024).
“Berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/5/2024).
Ali Fikri menyebut pihak terdakwa mempunyai hak untuk menghadirkan saksi meringankan dan KPK tidak keberatan atas kehadiran Jusuf Kalla.
“Ya inilah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian kita harus seimbang, jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya,” ucap Ali.
“Kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara, mekanisme dan ketentuan hukum. Satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan,” ucap Ali.
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun atas dugaan korupsi terkait pengadaan LNG pada tahun 2011-2014.
Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 dan US$104.016 dalam surat dakwaan jaksa KPK.
Berdasarkan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis risiko dan analisis ekonomis.