JAKARTA, EDUNEWS.ID– Masyarakat Indonesia diminta ekstra waspada terhadap tawaran keberangkatan haji instan atau yang populer disebut Haji Furoda. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa Haji Furoda untuk tahun ini.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa satu-satunya jalur resmi yang diakui secara hukum adalah visa haji yang dikelola langsung oleh pemerintah.
“Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan Haji Furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil saat ditemui di Kantor Kemenhaj, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Dahnil juga mematahkan anggapan masyarakat mengenai adanya haji ‘tenol’ atau jalur yang bisa langsung berangkat tanpa menunggu. Menurutnya, dalam sistem yang berlaku saat ini, semua jalur haji wajib melalui proses antrean.
“Haji itu pasti ngantri. Paling lama sekarang 26 tahun (reguler), kalau haji khusus itu paling lama sekitar 6 tahun. Jadi nggak ada yang ‘tenol’,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Pemerintah membeberkan alasan kuat di balik dukungan peniadaan Haji Furoda selama dua tahun terakhir. Salah satu masalah utamanya adalah potensi penyalahgunaan dan harga yang tidak rasional, yang seringkali berujung pada penipuan.
“Haji Furoda banyak penyalahgunaan yang tidak rasional harganya. Ada yang dijual Rp1 miliar, ada yang Rp500 juta. Ada potensi moral hazard dan penipuan di sana,” ungkap Dahnil.
Guna melindungi calon jemaah dari kerugian materi maupun non-materi, Kemenhaj menghimbau masyarakat untuk hanya menggunakan dua jalur resmi yang tersedia yaitu haji regulee dan haji khusus
Pihak Kemenhaj juga memperingatkan oknum atau pihak-pihak yang masih nekat menawarkan jalur ilegal di media sosial. Dahnil memastikan kepolisian akan bertindak tegas secara pidana jika praktik ilegal tersebut masih berulang.
“Kami mengimbau berulang kali, jalur legalnya adalah mendaftar. Gunakan jalur resmi demi keamanan ibadah kita semua,” pungkasnya.
