News

KPU Cirebon : Kartu Idola bukan APK, Tidak Melanggar Aturan Debat Kandidat

Edo-Farida tunjukkan kartu idola saat debat kedua, Minggu (10/11/2024)

CIREBON, EDUNEWS.ID – Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menilai Kartu Idola yang ditampilkan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon nomor 3 Edo-Farida tidak melanggar aturan debat kandidat. Hal itu ditegaskan Mardeko menanggapi sentimen negatif terhadap pasangan Edo-Farida pasca debat.

Mardeko lantas memastikan, penggunaan kartu idola oleh Edo-Farida bukanlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang. Dirinya meminta semua pihak agar membedakan APK dengan alat bantu pemaparan.

“Tolong bisa dibedakan mana itu APK, mana itu alat peraga bagi paslon,” kata Mardeko, Minggu (10/11/2024).

Sementara APK yang dilarang berupa baliho dan umbul-umbul.

“Masyarakat tidak bisa hanya dengan omongan, harus dibuktikan, sehingga kartu idola itu bukan APK, itu hanya kartu program,” tegasnya.

Selain itu, sambung Mardeko, pihak KPU telah mengizinkan kandidat membawa catatan kecil berisi inti dari visi dan misi mereka sebagai panduan.

“Kita sudah melakukan kesepakatan dengan memanggil semua tim paslon bahwa masih diperbolehkan membawa catatan-catatan kecil. Nah khusus paslonnya, karena perlu menjelaskan program-program kerja, itu harus didukung dengan alat bantu,” ungkapnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com