PANGKEP, EDUNEWS.ID – Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, disanksi pemberhentian tetap.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP).
Rohani yang merupakan koordinator perencanaan, data dan informasi KPU Pangkep diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh DKPPU setelah peristiwa pelemparan vas bunga kepada sesama komisioner, Aminah.
Dalam persidangan, Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, membacakan amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Rohani.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rohani selaku anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna, Rabu (17/5/2023).
Putusan tersebut berdasarkan laporan dari Aminah sehingga Rohani sebagai teradu.
Ketua KPU Pangkep, Burhan membenarkan komisioner Rohani telah diberikan sanksi pemberhentian tetap berdasarkan putusan DKPPU.
“Iya benar, Ibu Rohani (diberhentikan tetap),” kata Burhan, Kamis (18/5/2023) dilansir dari CNN Indonesia.
Burhan mengatakan sanksi tersebut bermula dari kasus pelemparan vas bunga yang dilakukan Rohani terhadap Aminah sesama komisioner KPU Pangkep yang terjadi pada saat rapat internal yang mengakibatkan pelipis Aminah robek.