News

Lempar Vas Bunga saat Rapat, Komisioner KPU Pangkep Dipecat

Kantor KPU Kabupaten Pangkep.

PANGKEP, EDUNEWS.ID – Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, disanksi pemberhentian tetap.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP).

Rohani yang merupakan koordinator perencanaan, data dan informasi KPU Pangkep diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh DKPPU setelah peristiwa pelemparan vas bunga kepada sesama komisioner, Aminah.

Dalam persidangan, Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, membacakan amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Rohani.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rohani selaku anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna, Rabu (17/5/2023).

Putusan tersebut berdasarkan laporan dari Aminah sehingga Rohani sebagai teradu.

Ketua KPU Pangkep, Burhan membenarkan komisioner Rohani telah diberikan sanksi pemberhentian tetap berdasarkan putusan DKPPU.

“Iya benar, Ibu Rohani (diberhentikan tetap),” kata Burhan, Kamis (18/5/2023) dilansir dari CNN Indonesia.

Burhan mengatakan sanksi tersebut bermula dari kasus pelemparan vas bunga yang dilakukan Rohani terhadap Aminah sesama komisioner KPU Pangkep yang terjadi pada saat rapat internal yang mengakibatkan pelipis Aminah robek.

Baca Juga :   Ketua DPD PSI Jakarta Barat Diduga Lakukan Pemerkosaan, Modus Tawari Pekerjaan ke Korban
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com