MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Komisi D DPRD Prov. Sulsel dalam beberapa kesempatan menyampaikan dukungan terbukanya terhadap perelokasian Depo Pertamina Makassar jikalau memang melanggar aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, Rachmatika Dewi selaku Ketua Komisi D pada Jumat (22/9/2023) kemarin membeberkan bahwa pihaknya akan berhubungan langsung dengan Kementerian ESDM untuk membahas Depo yang terletak di Jalan Sabutung Kel. Tamalabba, Kec. Ujung Tanah, tersebut.
Komitmen tersebut diejawantahkan Komisi D lewat laporan resmi hasil rapat yang telah dikeluarkan setelah RDP pada Jumat, 8 September 2023 lalu. Terbaru pada Senin (25/9/2023), Surat Pengantar telah dikeluarkan DPRD Sulsel secara resmi untuk diteruskan ke beberapa pihak terkait, salah satunya Ketua DPRD Kota Makassar.
Sebelumnya, Aliansi IMM Kota Makassar-HMI MPO Kota Makassar sempat merespon hasil laporan resmi yang dikeluarkan. Dari PC (Pimpinan Cabang) IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Kota Makassar, Elbu Bahtiar selaku Ketua Umum mempertanyakan progres dan bentuk tanggung jawab Komisi D terkait laporan atau rekomendasi yang telah dikeluarkan.
“Sudah semestinya pihak yang memberikan rekomendasi memfollow up apa yang direkomendasikan, lebih tepat kiranya jika pihak Komisi D yang mengontrol hasil rekomendasi ke pihak fasilitasi,” ucap Elbu kepada edunews.id, pada Minggu (24/9/2023).
Menurutnya, Komisi D harusnya mengetahui perkembangan tindak lanjut RDP tentang Depo Pertamina Makassar. Mengingat RDP telah lewat dua pekan sejak dilaksanakan.
Tak hanya itu, Ia juga meminta agar pihak Komisi D mendesak DPRD Kota Makassar untuk mengadakan RDP lanjutan sesuai dengan rekomendasi yang telah dibuat.
“Rekomendasi telah ada, tapi salah satu isi rekomendasi itu terkait RDP dengan DPRD Kota Makassar, seharusnya DPRD Provinsi mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera mengadakan RDP sesuai hasil rekomendasi,” tambah Elbu.
Terpisah, Polinet telah menyatakan secara terbuka untuk adu data dengan Pertamina Makassar menyoal potensi bahaya lokasi Depo.
“Bahwa usia atau life time tangki sudah tidak memenuhi standar API 2510. Sebab untuk Depo Makassar umur tangki sudah 47 tahun, (terhitung) mulai dari 1975. Padahal standar yang ditentukan oleh API dan NFPA itu hanya 35 tahun,” ucap Polinet dalam press release yang diterima edunews.id.
Edunews.id telah berusaha menghubungi Pertamina Makassar untuk meminta pernyataan dan klarifikasi mengenai tantangan adu data dari Polinet. Akan tetapi sejak RDP hingga berita ini terbit, Pertamina Makassar bungkam untuk bicara.
