Ekonomi

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Perpanjang Tenor Penempatan Dana SAL di Himbara

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan layar:Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang tenor penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke bank-bank milik negara (Himbara). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema penempatan yang berjalan saat ini sudah sangat fleksibel untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perbankan dan kesiapan kas pemerintah.

Purbaya menolak usulan dari Himpunan Bank Milik Negara yang sebelumnya menginginkan perpanjangan tenor penempatan dana hingga satu tahun. Ia berpendapat bahwa skema yang ada saat ini memberikan ruang gerak yang jauh lebih luas bagi pemerintah dalam mengantisipasi kebutuhan anggaran yang bersifat dinamis.

“Skema Rp200 triliun sampai akhir tahun, lalu Rp100 triliun dievaluasi tiap tiga bulan, dan Rp100 triliun bersifat keluar-masuk, itu sudah fleksibel. Pemerintah juga harus siap jika sewaktu-waktu membutuhkan dana,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Purbaya, fleksibilitas adalah kunci utama dalam pengelolaan dana SAL. Jika tenor diperpanjang terlalu lama, pemerintah berpotensi kehilangan kelincahan dalam merespons kebutuhan pembiayaan mendadak yang berada di luar rencana anggaran. Selain itu, pemerintah memastikan stabilitas likuiditas tetap terjaga melalui sinergi dengan Bank Indonesia. Purbaya menjamin bahwa ketika pemerintah menarik dana dari perbankan, Bank Indonesia akan segera mengisi kekosongan tersebut agar pasokan uang dalam sistem keuangan tetap terjaga.

“Kalau dana kami tarik, BI akan mengisi. Jadi suplai likuiditas akan lebih stabil dibanding sebelumnya,” kata Purbaya.

Hingga saat ini, penyaluran tambahan dana SAL ke bank-bank anggota Himbara telah berjalan dengan total penempatan mencapai Rp200 triliun, yang terdiri dari tambahan bertahap masing-masing Rp100 triliun. Meski Kementerian Keuangan tidak merinci distribusi dana ke masing-masing bank, diperkirakan penyaluran dilakukan secara proporsional.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan penempatan dana SAL ini memberikan dampak positif bagi sektor perbankan. Tambahan likuiditas tersebut dinilai mampu memperkuat fungsi intermediasi bank sekaligus menciptakan persaingan suku bunga yang lebih sehat. OJK mencatat langkah ini membantu bank memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek serta menekan biaya dana (cost of fund), sehingga perbankan memiliki ruang yang lebih luas untuk menyalurkan kredit ke sektor riil di tengah dinamika ekonomi global. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top