SEMARANG, EDUNEWS.ID –Mahasiswi berinisial H (21) perguruan tinggi Semarang melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menjalani program magang di salah satu perusahaan BUMN.
Kini kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
“Hari ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Joglosemar mendampingi seorang mahasiswa yang mengadukan dugaan tindakan pelecehan seksual,” ujar kuasa hukum korban, Hery Hartono, Kamis (21/11/2024).
Menurut Hery, kejadian ini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang dengan surat tanda terima aduan tertanggal 20 November 2024.
Berdasarkan laporan, terduga pelaku adalah seorang Manajer Penjagaan Aset di perusahaan BUMN tersebut.
Insiden ini terjadi pada Senin (18/11/2024) ketika korban dipindahkan ke Departemen Penjagaan Aset setelah menjalani tiga minggu magang.
Di kantor pelaku, korban awalnya diminta memperkenalkan diri. Namun, situasi berubah ketika pelaku mulai melakukan tindakan tidak senonoh.
“Saya awalnya dipanggil untuk masuk ke ruangan beliau. Setelah perkenalan, tiba-tiba dia memegang pipi saya, dada saya, bahkan mencium saya. Saya berusaha keluar, tapi tangan saya dipegang terus,” tutur korban.
Korban mengaku tidak mengenal pelaku sebelumnya dan langsung melaporkan kejadian ini kepada mentor magangnya serta pihak kampus.
Setelah kejadian, pelaku sempat menghubungi korban melalui WhatsApp dengan ajakan bertemu dan memberikan uang sebesar Rp50.000, yang kemudian dikembalikan oleh korban.
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa kejadian ini meninggalkan trauma mendalam pada kliennya.
“Korban merasa sangat terguncang. Kami berharap pelaku dapat dijerat hukum sesuai perbuatannya, dan perusahaan BUMN tersebut memberikan sanksi tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” jelas Hery.
Saat ini, pihak Polrestabes Semarang masih melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan ini. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap peserta magang yang rentan menjadi korban pelecehan di lingkungan kerja.
Kasus ini menambah daftar panjang laporan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Para korban diimbau untuk tidak takut melaporkan kejadian yang dialami agar keadilan dapat ditegakkan dan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya.
Korban berharap laporannya dapat menjadi langkah awal untuk mencegah pelecehan seksual di dunia kerja, khususnya bagi mahasiswa magang yang sedang menjalani pengalaman profesional mereka.