JAKARTA, EDUNEWS.ID-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi atau melarang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pimpinan Surta Wijaya mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode.
Tito mengaku tidak ada dasar hukum baginya melarang atau memberikan sanksi kepada kepala desa mendeklarasikan dukungan Jokowi tiga periode.
“Kalau saya memberikan statement (kepada) kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain, mereka menjawab, dasarnya itu apa? Saya malah melanggar hukum kecuali UU-nya tegas jelas,” ujar Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Tito mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak mengatur soal status kepala desa, apakah termasuk aparatur sipil negara (ASN) atau tidak. Karenanya, aturan ASN tidak bisa diterapkan pada kepala desa, termasuk larangan berpolitik praktis.
“Tidak ada satu pun pasal (dalam UU Desa) yang mencantumkan status kepala desa. Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negeri atau bukan, yang harus ikut aturan pegawai negeri, yang enggak boleh berpolitik praktis misalnya, enggak ada. Kita sudah baca undang-undangnya,” tegasnya.
Terkait dengan kegiatan politik, menurut Tito, UU Desa hanya mengatur dua hal, yakni larangan kepala desa menjadi pengurus partai politik dan larangan terlibat kampanye pada masa kampanye pemilu dan pilkada. Jika dilanggar, kata dia, kepala desa akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan kepala desa.
“Jadi, tidak boleh ikut serta atau terlibat kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah pada waktu kampanye, mereka (kepala desa) enggak boleh. Lalu, jadi pengurus parpol mereka enggak boleh juga. Kalau ada, ada sanksinya juga bisa diberhentikan sementara atau tetap,” ucapnya.
Menurut Tito, di luar ketentuan tersebut pihaknya tidak bisa melarang kepala desa ikut atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan berbau politik. Jika melarang kepala desa terlibat kegiatan berbau politik pada saat ini, maka Tito yang dianggap melanggar hukum dan kebebasan untuk menyatakan pendapat.
Lebih lanjut, Tito mengatakan deklarasi dukungan Jokowi tiga periode oleh kepala desa menjadi pelajaran penting ke depannya untuk memperjelas status kepala desa dalam UU Desa. “Kalau mau direvisi UU Desa, status kepala desa adalah sebagai birokrat, bagian dari ASN, atau pada waktu nanti UU ASN dibahas termasuk kepala desa, nah jelas mereka enggak boleh berpolitik praktis,” ucap Tito.
sumber : beritasatu