JAKARTA, EDUNEWS.ID – Beredarnya surat dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) ke publik dan mengintervensi civitas akademika perguruan tinggi untuk tidak terlibat dalam aksi 4 November mendatang, dinilai telah menciderai prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi negara.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dalam rilisnya mengatakan seharusnya Presiden bersikap bijak dan tegas. Bukan justru menunjukan sikap keberpihakan terhadap pelaku yang merusak prinsip kebhinnekaan, nasionalisme, serta stabilitas sosial.
BEM SI mengecam tindakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengkebiri kebhinekaan dan semangat nasionalisme karena telah menistakan agama Islam sebagai salah satu agama yang diakui konstitusi.
Selanjutnya, BEM SI menuntut Presiden dan aparat penegak hukum agar bersikap tegas dan segera menjatuhkan hukuman yang adil sesuai konstitusi guna mengembalikan stabilitas keamanan negara.
BEM SI juga menghimbau kepada seluruh civitas akademika perguruan tinggi, khususnya mahasiswa seluruh Indonesia untuk terlibat dalam aksi demonstrasi yang dijamin oleh konstitusi dan mengutuk pembungakam pergerakan mahasiswa dan pelemahan kebebasan berpendapat dimuka umum.
BEM SI dengan tegas meminta kepada Kemenristekdikti untuk segera mencabut surat Dirjen Belmawa nomor 350/B/SE/2016 tentang himbauan terkait unjuk rasa 4 November 2016 karena menciderai gerakan mahasiswa yang independen dengan berdasarkan gerakan moral intelektual.
