JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kemarin (6/11/2016) oleh kelompok relawan Presiden Jokowi karena dianggap telah menghina Presiden Jokowi saat aksi 4 November kemarin.
Terkait dengan hal tersebut, DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mengatakan tidak logis jika Ahmad Dhani dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi saat unjuk rasa 4 November 2016 kemarin.
“Kalau saja Polri menerima pelaporan, maka setiap pelaporan harus terlebih dahulu dapat diuji, apakah obyek perkara dapat dijadikan pelaporan pidana atau tidak ? Sehingga tidak seluruh laporan dapat dibuat begitu saja dan ditindak,” jelas Sekretaris Jenderal DPP ARUN, Bob Hasan, SH, MH dalam keterangannya kepada edunews.id, Senin (7/11/2016).
Dalam perspektif hukum, terkait dengan kasus pelaporan terhadap Ahmad Dhani, Bob Hasan menerangkan bahwa dilihat dari waktu kejadian hal tersebut tidak dapat dipisahkan dan harus kembali ke teori causalitas pidana yang dikenal dengan qonditio qua non.
“Ahmad Dhani bicara tentang Presiden Jokowi atau tidak, ataupun ada unsur terkesaan hinaan kepada lembaga lain, hal itu terlebih kepada mengkritisi pada saat unjuk rasa 4 November tersebut. Dan itu dilindungin oleh undang-undang,” terang Bob.
Bob mengatakan, dapat disimpulkan Ahmad Dhani secara logis dan sistematik tidak dapat dilaporkan ke kepolisian apalagi sampai ke ranah pidana.
“Kalau hal ini dilanjutkan maka penegak hukum telah melanggar hukum karena unjuk rasa juga dilindungi oleh undang-undang, dan juga berakibat pada penghambatan proses demokratisasi bangsa,” beber Bob.
Ia mengatakan DPP ARUN sangat mengecam penghidupan gaya kolonialis, atau hiperbola terhadap dukung-dukungan politik.
“Kalau dalam unjuk rasa setiap orang diperiksa bicaranyak, maka rezim Jokowi memang rezim musang berbulu domba. Seolah-olah merakyat padahal jauh dari rakyat,” pungkas Bob.