EDUNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti hasil laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diterima.
Hasilnya, tercatat sebanyak 70 persen penyelenggara negara memiliki harta yang kian berlimpah.
Tercatat bahwa sejumlah pejabat mengalami kenaikan harta kekayaan sampai dengan di atas Rp1 miliar, misalnya Prabowo Subianto mengalami kenaikan harta sebanyak Rp23 miliar.
Sri Mulyani mengalami kenaikan harta sebanyak Rp5 miliar, dan Puan Maharani yang mengalami kenaikan harta kekayaan sebanyak Rp17 miliar.
Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil naik signifikan selama pandemi. Harta Kang Emil naik sebesar Rp 6,6 miliar. Sementara harta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tercatat naik sekitar Rp 550 juta.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengalami penurunan harta selama pandemi Covid-19.
Jika di laporan tahun 2020 harta Anies sekitar Rp 11 miliar, namun laporan di tahun 2021 harta Anies turun menjadi Rp. 10,9 miliar atau mengalami penurunan sebanyak Rp. 148 juta.
Berkurangnya harta Gubernur DKI Jakarta tersebut menunjukan bahwa Anies bekerja sebagai gubernur bukan untuk menambah kekayaan pribadi melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta.
Menurunnya harta Anies tersebut juga membantah tuduhan korupsi yang kerap kali dituduhkan kepadanya oleh para buzzer di media sosial.
