JAKARTA, EDUNEWS.ID – Helmy Yahya memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Dewan Pengawas TVRI.
Hal tersebut dilakukan karena gugatannya adalah terkait proses pencairan dana Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi karyawan TVRI yang sudah diajukan melalui anggaran belanja tambahan (ABT). Selain itu saat ini Dewas TVRI sudah melantik penggantinya, Iman Brotoseno.
Helmy mengatakan bahwa proses pencairan dana yang sempat bermasalah saat dirinya diberhentikan oleh Dewas tersebut menjadi alasan utama dirinya mengajukan gugatan PTUN kala itu.
“Saya juga mendengar bahwa Dirut yang baru sudah dilantik dan saya dengar juga bahwa ABT tukin sudah diajukan, atau akan diajukan,” tutur Helmy dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (3/6/2020).
“Jadi sekali lagi saya menetapkan berkeputusan dengan segala macam pertimbangannya untuk mencabut PTUN yang sekarang sedang berlangsung,” katanya.
Keputusan tersebut, kata dia, diambil juga melihat situasi polarisasi dari karyawan-karyawan TVRI yang membuat kinerja tidak kondusif.
Helmy juga mengatakan dirinya tak bisa memaksakan diri terus menjadi Dirut dan melakukan perubahan di lembaga penyiaran publik itu jika masih berada dalam satu ruang lingkup dengan Dewas yang memberhentikan dirinya.
Menurut dia, langkah-langkah yang akan dikerjakannya untuk TVRI akan tersendat perizinan dari Dewan Pengawas nantinya.
“Di TVRI itu aturannya, PP dan SK-nya banyak sekali kebijakan yang kalau saya lakukan memerlukan persetujuan dari Dewas yang empat orang jelas-jelas adalah orang yang menandatangani pemberhentian saya,” tambah dia.
Meski sudah legawa mencabut gugatan di PTUN, Helmy masih menyayangkan keputusan Dewas yang turut memberhentikan tiga direktur pada masa kepemimpinannya. Tiga direktur itu adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Sebelumnya melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019 yang beredar di media sosial, Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi Dirut TVRI.
Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas juga menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut LPP TVRI.
Dews TVRI kemudian menunjuk sutradara Iman Brotoseno sebagai Dirut Utama TVRI pergantian antarwaktu 2020-2022.
Keputusan Dewas itu dipermasalahkan oleh Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal. Dia menilai kebijakan itu melanggar dua undang-undang sekaligus.
Dewas dianggap melanggar pasal 98 ayat (6) UU MD3 karena tidak menjalani kesepakatan dengan DPR. Pada 11 Mei, Komisi I DPR RI meminta seleksi diulang dari awal.
Kemudian Agil juga menilai Dewas melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) karena tidak menggelar seleksi pejabat sesuai undang-undang. Dewas juga telah dinonaktifkan oleh DPR pada 11 Mei lalu.
cnn