Kampus

Tanggapi Kisruh Pembubaran Kegiatan Kohati Komisariat Atim di Kampus, BEM Politeknik ATIM Keluarkan Pernyataan Sikap

Foto: Postingan Pernyataan Sikap BEM Poltek ATIM (Sumber: Ig. @bem_poltekatim)

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Maraknya pemberitaan di sejumlah media berkaitan dengan pembubaran kegiatan yang diselenggarakan oleh Korps HMI-Wati (Kohati) Komisariat ATIM  bekerjasama dengan Kohati Komisariat Ekonomi UMI yang berlangsung di Kampus Politeknik ATI Makassar, pada Jumat (3/5/24) lalu.

Menanggapi persoalan itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik ATI Makassar mengeluarkan pernyataan sikap. Pernyataan itu, dikeluarkan melalui unggahan akun Ig. @bem_poltekatim yang berisikan 8 poin, sebagaimana berikut ini.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sehubung dengan adanya keriuhan persoalan pembubaran kegiatan Diskusi yang di inisiasi oleh Pengurus Korps HMI-Wati Komisariat Atim yang bekerjasama dengan Komisariat Ekonomi UMI Cabang Makassar, maka kami dari Pengurus BEM-Poltek Atim untuk menyampaikan pernyataan sikap, sebagai berikut:

  1. Kegiatan diskusi yang dilakukan oleh pihak Korps HMI-Wati Kom. ATIM Cabang Makassar , tidak melalui komunikasi secara organisasional.
  2. Sebagaimana dibuktikan dengan pengakuan dari Pembantu Direktur (PD) 3 Politeknik ATI Makassar, bahwa sebelumnya pihak penyelenggara tidak melakukan prosedur administrasi secara persuratan.
  3. Secara etika komunikasi organisasional, pihak penyelenggara bukan hanya tak melakukan komunikasi melalui Birokrasi Kampus. Namun, pihak penyelenggara juga, tidak melakukan komunikasi baik secara lisan dan administrasi persuratan kepada BEM-POLTEK ATIM sebagai lembaga tertinggi di internal Kampus Polteknik  ATI Makassar.
  4. Hal itu, juga dikuatkan dengan peraturan dalam persoalan perizinan kegiatan di Kampus Politeknik ATI Makassar, sebagaimana mengacu pada PERATURAN MENTRI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 15 Tahun 2022, tentang: STATUTA POLITEKNIK ATI MAKASSAR, pada pasal 77 poin (1): Kegiatan Mahasiswa yang dilaksanakan dalam Kampus dan antar kampus harus seizin Direktur.
  5. Adapun terkait, persoalan pembubaran yang dilakukan oleh pihak BEM-Poltek Atim terjadi pada lokasi kegiatan penyelenggara (Korps HMI-Wati Komisariat ATIM Cabang Makassar) yang beredar luas dipemberitaan media. Kami mengklarifikasi, bahwa pemberitaan yang tersebar di media, terkesan melebihkan tak seperti apa yang terjadi dilokasi kegiatan.
  6. Pasalnya, salah satu pihak yang berorasi pada pembubaran itu. Yakni, saudara “As’ad Rezky” sebagaimana dilansir pada pemberitaan di media (diswaysulsel.com: https://diswaysulsel.com/dialog-kohati-dipersekusi-bem-kampus-atim-sebut-hmi-organisasi-ilegal/). Tentang persoalan penyampaiannya tentang “HMI itu Organisasi Ilegal” tak sepenuhnya benar. Sebab, saudara “As’ad Rezky” dalam penyampainnya, ia hanya menyebutkan “Organisasi Ilegal pada sore ini dilarang berkibar”. Olehnya, hal itu, bukan menyebutkan HMI secara personal adalah lembaga yang ilegal.
  7. Secara eksplisit, maksud penyampaian yang disampaikan oleh saudara “As’ad Rezky” pada pembahasan poin sebelumnya. Saudara “As’ad Rezky” bermaksud bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara bersifat ilegal secara organisasional disebabkan karena tidak adanya komunikasi secara administrasi (sebagaimana yang dijelaskan pada poin 1 sampai 3).
  8. Demikian, pernyataan ini disampaikan sebaik-baik mungkin. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Baca Juga :   BEM Vokasi Desak BPM dan BP Buka Kembali Forum Musyawarah BEM Unhas

Adapun unggahan pernyataan sikap yang melalui akun sosial media resmi BEM Politeknik ATI Makassar itu, kini mendapatkan like sebanyak 206 serta beragam komentar yang menghiasi postingan itu.

Foto: Beragam Komentar dari Postingan Pernyataan Sikap Melalui Unggahan Akun Ig. @bem_poltekatim

Sebelumnya diketahui, sebagaimana dilansir dari kaukusnews.id, diberitakan bahwa peserta dialog Hari Pendidikan yang diselenggarakan Pengurus Kohati HMI Komisariat Atim bersama Kohati Ekonomi dari kampus UMI mendapatkan tindakan persekusi dan kekerasan verbal dari sejumlah mahasiswa di Kampus ATIM.

Kegiatan tersebut yang mendadak dibubarkan oleh sejumlah mahasiswa yang belakangan diketahui dari BEM ATIM yang menganggap bahwa HMI adalah organisasi illegal.

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com