JAKARTA, EDUNEWS.ID – Koordinator Lapangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Munarman memberikan penjelasan terkait tuntutan aksi bela Islam jilid III pada 2 Desember 2016 mendatang yang meminta agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan.
Menurutnya, penahanan Ahok sesuai dengan Pasal 156a KUHP dan diancam dengan 5 tahun penjara. Selama ini tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan. Seperti kasus Arswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dan lainnya.
“Sehingga tidak ditahannya Ahok yang sudah dinyatakan sebagai tersangka adalah ketidakadilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” katanya, kemarin (20/11/2016).
Munarman juga membantah aksi 2 Desember nanti sebagai kudeta. Kudeta, kata dia, lazimnya dilakukan oleh orang yang berada di dalam pemerintahan itu sendiri. Karena ada ketidakpuasan pada pemerintah, maka dilakukanlah sebuah langkah kudeta.
“Kudeta? Definisi kudeta itu kan militer bersenjata. Kami hanya ingin menegakkan hukum. Kita ini rakyat, umat yang menuntut hukum ditegakkan secara tegak lurus,” kata juru bicara Front Pembela Islam (FPI) ini.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang rencana demonstrasi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 mendatang. Tito juga mengatakan akan menindak tegas pengunjuk rasa yang tetap menggelar aksi demo 2 Desember.