Nasional

Jokowi Berhentikan dengan Tidak Hormat Sitti Hikmawatty dari KPAI, Ini Alasannya

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per 24 April 2020.

“Betul (sudah diteken),” ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).

Dalam Keppres bernomor 43/P Tahun 2020 itu menjelaskan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota KPAI 2017-2022 Sitti Hikmawatty.

“Memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmahatty sebagai anggota KPAI periode 2017-2022,” dikutip dari Keppres tersebut.

Pemecatan itu berdasarkan surat usulan dari Ketua KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang menilai Sitti melakukan pelanggaran kode etik. Sitti dinilai memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI periode 2017-2022.

Pelaksanaan Keppres itu lebih lanjut akan dilakukan oleh Menteri PPPA.

Sitti sendiri pada Sabtu lalu meminta Jokowi menunda pemecatannya.

“Saya mohon izin pembahasan tentang dewan etik ini sementara kita tunda saja dulu. Saya sendiri yang akan mengantar surat permohonan pengunduran diri saya kepada bapak Presiden,” tutur Sitti dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (25/4/2020).

Sebelumnya, Sitti menuai polemik terkait pernyataannya dalam sebuah pemberitaan di media massa bertajuk “KPAI ingatkan wanita berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil”.

Sitti kemudian meminta maaf dan menyatakan mencabut pernyataannya itu.

“Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat. Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI,” ujar komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) itu, Minggu (23/2/2020).

Namun, KPAI tetap membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini. Dewan Etik pun memutus Sitti sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya yang menyebut.

Baca Juga :   Komisi I DPR Dorong Perpres Publisher Rights Jadi Undang-Undang

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com