BONE, EDUNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, menahan Direktur PDAM bersama 12 orang tersangka lainnya pada kasus pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S-1).
Proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada JPU (Tahap II) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Kamis (16/3/2023).
Para tersangka diantaranya, Direktur PDAM Bone, karyawan PDAM Bone, dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar berinisial SF, MA, RA, SA, AS, SU, BE, JU, AZ, AF, MA, YU, dan SA.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Akhmad, mengatakan pihaknya menerima penyerahan tanggungjawab barang bukti berupa dokumen seperti Ijazah dan transkrip nilai.
“Dimana tiga belas tersangka melanggar pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.
Menurutnya, JPU telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil sehingga menahan para tersangka.
“Adapun JPU Kejari Bone melakukan penahanan terhadap tiga belas tersangka selama 20 hari ke depan. Yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polda Sulsel,” lanjutnya.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam KUHAP. Di mana para tersangka di titipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone,” tambahnya.
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2014-2017 bertempat di STIM-LPI Makassar.
Hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipiter-Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak.
Mereka diduga memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan.
Kemudian ijazah tersebut mereka gunakan dalam penyesuaian golongan/jabatan.
