JAKARTA, EDUNEWS.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso memperingatkan, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
Untuk itu, OJK memperingatkan agar waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.
“OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” kata Wimboh, Selasa (25/1/2022).
Secara terpisah, investor kenamaan Lo Kheng Hong, membeberkan alasannya tidak berinvestasi di aset kripto yang belakangan ini ramai digandrungi kaum muda.
Lo membeberkan keengganannya berinvestasi di aset kripto lantaran tidak adanya aset dasar yang menyertai kripto. Berbeda dengan investasi di saham perusahaan yang mempunyai aset fisik.
“Saya tidak berinvestasi di kripto dan saya tidak menyesal, saya tidak berani investasi di kripto, karena kalau saya beli saham ada perusahaan yang menyertainya, misal saya beli Gajah Tunggal, ada pabrik ban terbesar di Asia Tenggara menyertainya, tapi kalau saya beli kripto, gak ada assetnya,” kata Lo, dalam siniar yang dipublikasikan Syailendra Capital, dikutip Rabu (5/1/2022).
Dia juga menyebut, berinvestasi di aset kripto termasuk investasi dengan risiko tinggi namun dengan potensi imbal hasil yang juga tinggi.
“Bagi saya, saya tidak mau berinvestasi di high risk high gain. Saya maunya di low risk, high gain,” ungkapnya.