News

Permintaan Anies soal Karantina Wilayah Jakarta Ditolak Istana

Istana Negara

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta ditolak oleh pihak Istana Kepresidenan.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
“Tidak diterima, itu otomatis ditolak,” kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, kepada wartawan, Senin (30/3/2020) malam dilansir dari detikcom.

Fadjroel menjawab pertanyaan apakah permintaan karantina wilayah Jakarta ditolak setelah Jokowi mengumumkan akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

Namun, menurut Fadjroel, pemerintah daerah masih bisa menerapkan isolasi terbatas di wilayahnya. Isolasi itu diberlakukan di tingkat RT/RW atau desa.

“Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas. Ada tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan gubernur, misalnya. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah,” ujar Fajrul.

Selain itu, PP Karantina Wilayah, yang sebelumnya disebut tengah disiapkan pemerintah, juga tak dibahas dalam rapat terbatas. Pembahasan hanya terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar dan aturan mengenai mudik.

“Otomatis sekarang tidak dibahas. Yang tadi dibahas PSBB pendisiplinan hukum saja, kemudian yang kedua dibahas tadi tentang keppres dan inpres mengenai mudik Lebaran,” kata Fadjroel.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengirim surat ke pemerintah pusat. Surat itu berisi permintaan memberlakukan karantina wilayah di Jakarta.

Adanya surat itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengatakan surat itu tertulis tanggal 28 Maret dan diterima 29 Maret 2020.

“Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore,” kata Mahfud melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (30/3).

Baca Juga :   DPRD Jengkel Pemkab Bone Pinjam Uang Bank untuk THR

“Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja dulu,” lanjut Mahfud.

sumber : detikcom

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com