JAKARTA, EDUNEWS. ID – Pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat Al Maidah ayat 51, ke media sosial, Buni Yani berpotensi menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar.
“Dia (Buni Yani) berpotensi menjadi tersangka,” ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta pada Sabtu (5/11/2016), dikutip dari TeropongSenayan
Buni Yani berpotensi menjadi tersangkat karena telah dilaporkan dengan tuduhan mengedit video Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu dan mengunggahnya ke media sosial.
“Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik,” ujar Boy.
Apalagi, Buni sudah mengaku bahwa dia salah menyunting video tersebut. Meski demikian, ia mengatakan, penyidik akan memeriksa Buni dan melengkapi keterangan saksi serta alat bukti terlebih dahulu.
“Kami hanya ingin melihat dia itu ada unsur pidananya atau tidak. Itu saja. Kami tidak boleh ke yang lain-lain,” tegasnya.
[ TS ]
