Hukum

Polri Sebut Buni Yani Berpotensi Jadi Tersangka

JAKARTA, EDUNEWS. ID – Pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat Al Maidah ayat 51, ke media sosial, Buni Yani berpotensi menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar.

“Dia (Buni Yani) berpotensi menjadi tersangka,” ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta pada Sabtu (5/11/2016), dikutip dari TeropongSenayan

Buni Yani berpotensi menjadi tersangkat karena telah dilaporkan dengan tuduhan mengedit video Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu dan mengunggahnya ke media sosial.

“Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik,” ujar Boy.

Apalagi, Buni sudah mengaku bahwa dia salah menyunting video tersebut. Meski demikian, ia mengatakan, penyidik akan memeriksa Buni dan melengkapi keterangan saksi serta alat bukti terlebih dahulu.

“Kami hanya ingin melihat dia itu ada unsur pidananya atau tidak. Itu saja. Kami tidak boleh ke yang lain-lain,” tegasnya.

 

[ TS ]

Baca Juga :   Ahli Kubu AMIN Ungkap Dukungan Jokowi dan Bansos Tambah 26 Juta Suara ke Prabowo
Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com