News

Ribuan PNS Mundur Gegara Gaji Kecil

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut sebanyak 1.967 calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 mundur.

Keputusan mundur tersebut karena alasan penempatan jauh sampai gaji kecil.

“Ada 1.967 (CPNS 2024) yang mengundurkan diri,” kata Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Zudan mengatakan terdapat lima instansi atau calon abdi negara dari 5 kementerian/lembaga (K/L) yang paling banyak mengundurkan diri.

Ada 640 orang di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kedua, 575 CPNS Kementerian Kesehatan. Ketiga, 154 orang dari instansi Kementerian Komunikasi.

Selain itu, total elamar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang memutuskan mundur. Lalu, yang kelima ada sebanyak 121 orang mundur dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Memang benar, bagian terbesar bahwa karena jaraknya jauh. Kebijakan optimalisasi adalah pada satu instansi, karena Kemendikti Saintek itu kampusnya banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, maka kendala terbesar adalah jauh dari domisili. Tapi sebenarnya bisa diterima dulu, lima tahun kemudian pindah, itu bisa diatur oleh kementeriannya,” jelasnya.

“Kemudian, tidak ada izin keluarga, karena kesehatan orang tua, dianggap mengundurkan diri karena usulan instansi, kemudian sedang S2 atau S3 di tempat lain. Kemudian, terkendala kondisi kesehatan, merasa salah memilih formasi, dan yang terakhir merasa penghasilannya kalau nanti jadi PNS itu sedikit,” tandasnya.

Zudan menegaskan kebijakan optimalisasi CPNS dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini berhasil menyerap 16.167 orang. Jika tidak, belasan ribu formasi tersebut bakal kosong dan menimbulkan pemborosan biaya.

Di lain sisi, Zudan menegaskan pemerintah tidak menjatuhkan sanksi bagi CPNS yang mundur karena optimalisasi tersebut. Ia menyebut ini adalah pilihan pelamar.

“Kalau untuk yang optimalisasi, bagi yang mengundurkan diri tidak ada sanksi apa-apa. Karena ini sifatnya pilihan, kalau mau diambil ya silakan, tidak diambil juga tidak apa-apa. Ini adalah niat baik dari negara agar tidak ada kekosongan formasi,” tegas Zudan selepas acara.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top