News

Sekjen PB HMI Ditangkap, Berikut Pernyataan Resmi Ketua Umum PB HMI MPO

Ketua Umum PB HMI Muhammad Fauzi saat silaturrahmi ke Badroidin Haiti (eks kapolri)

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO mengutuk keras tindakan aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap beberapa aktifis HMI, termasuk Sekretaris Jendral (Sekjen) PB HMI (Dipo-red) pada Senin (8/11/2016) tengah malam.

Ketua Umum PB HMI (MPO), Muhammad Fauzi dalam keterangannya mengutuk keras upaya paksa yang di lakukan oleh aparat Kepolisian Polda Metro Jaya terhadap sekjen dan beberapa fungsionaris PB HMI Graha DIPO 16 jalan sultan agung.

“Upaya paksa tersebut bertentangan dengan Standar Penindakan dan Penangkapan sebagaimana di atur dalam Peraturan internal kepolisian,” kata Fauzi, Selasa (8/11/2016).

Fauzi mengungkapkan, mengingat upaya paksa tersebut tanpa di sertai kejelasan status apakah sebagai saksi atau tersangka. Sedangkan Perkapolri mengatur harus didahului dengan dua kali surat pemangilan untuk kemudian di lakukan upaya paksa.

“Adapun seandainya statusnya adalah tersangka, harus berdasarkan surat penangkapan dan kejelasan dalam perihal apa aktivis HMI di bawah ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Tindakan aparat Polda Metro Jaya sangat tidak berdasar dan sporadis, karena hanya menerangkan tindakan tersebut buntut dari aksi damai 4 November. Aparat kepolisian terkesan terburu- buru memaksa tanpa menghormati asas paraduga tak bersalah. Seharusnya, Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan gelar perkara untuk memastikan validitas kronologis dan kekuatan alat bukti baru kemudian pemanggilan.

“Ini jelas Kriminalisasi terhadap fungsionarias HMI,” tegasnya.

Penangkapan ini mengandung unsur politik dan upaya sistematis mendiskreditkan HMI. Sebaiknya pihak kepolisian membebaskan para aktivis tersebut, dan fokus tuntaskan proses hukum ahok.

“Sebagai bagian dari soldaritas perjuangan, dengan tegas PB HMI MPO mengutuk keras tindakan aparat kepolisian tersebut. Dan akan bersinergi dengan PB HMI Graha Dipo 16 untuk melakukan pengaduan dan pelaporan di Komnas HAM, Kompolnas, Komisi III DPR RI atas tindakan aparat kepolisian tersebut,” tambah Fauzi.

Baca Juga :   Ingat! Batas Lapor Pajak SPT Terakhir Besok
Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com