Ekonomi

Sudah Berusia 27 Tahun, UU Anti-Monopoli Mendesak Direvisi Demi Kawal Ekonomi Digital

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Asosiasi Advokat & Konsultan Logistik E-commerce Indonesia (AAKLESIA) mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti-Monopoli.

Hal ini disampaikan dalam audiensi strategis bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Langkah ini dinilai mendesak mengingat regulasi yang ada saat ini sudah tertinggal jauh dari pesatnya perkembangan ekonomi digital dan dominasi platform e-commerce yang masif.

Ketua AAKLESIA, Muhammad Chozin, menyoroti adanya tantangan serius berupa fenomena winner-takes-all. Ia menjelaskan bahwa penguasaan data oleh raksasa teknologi dapat menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha lokal.

“Perlu ada transparansi dan level playing field yang setara bagi semua pemain, terutama di sektor logistik,” tegas Chozin dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisioner KPPU, Gopera Panggabean, mengakui bahwa UU No. 5/1999 memang sudah berusia 27 tahun dan butuh penyegaran. Ia menyebut masukan AAKLESIA sejalan dengan perjuangan KPPU di tingkat legislatif.

“Perkembangan usaha, terutama bidang digital, sudah sangat pesat. KPPU perlu perangkat hukum yang lebih kuat dan up-to-date agar bisa menangani perselisihan di bidang usaha dengan lebih baik,” ujar Gopera.

Dalam audiensi tersebut, AAKLESIA menawarkan empat poin krusial untuk memperkuat iklim usaha di Indonesia.  Pertama, melakukan harmonisasi regulasi melalui sinkronisasi antara UU Anti-Monopoli dengan UU Cipta Kerja guna memastikan pengawasan tetap berjalan ketat di tengah upaya pemerintah memacu kemudahan investasi. Kedua, memperkuat perlindungan ekosistem digital dengan mengusulkan prinsip digital jurisprudence untuk mencegah praktik diskriminatif yang merugikan para pedagang (merchant) kecil di platform e-commerce.

Ketiga, mendorong peningkatan kewenangan KPPU, khususnya dalam hal kekuatan eksekusi, agar setiap penegakan hukum persaingan usaha dapat memberikan efek jera yang nyata bagi para pelanggar. Keempat, menjamin kepastian hukum bagi investor sebagai fondasi utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta menarik investasi asing berkualitas ke Indonesia.

Komitmen Profesionalisme

Di luar advokasi kebijakan, AAKLESIA juga fokus meningkatkan kompetensi anggotanya melalui program sertifikasi khusus logistik e-commerce. Langkah ini memperkuat literasi hukum digital yang sebelumnya telah diawali melalui literatur hukum kurir yang diakui di tingkat ASEAN.

“AAKLESIA hadir sebagai jembatan untuk memastikan Indonesia menjadi destinasi investasi yang adil di tengah dinamika ekonomi modern,” tegas Chozin

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com