News

Sumber Daya Kehutanan Masih Bermasalah

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengingatkan bahwa sumber daya kehutanan di Tanah Air masih bermasalah. Karena itu, kebijakan pemerintah perlu memastikan bahwa negara melakukan upaya pemulihan dan penyelamatan hutan yang tersisa.

“Di tengah carut marutnya tata kelola sumber daya alam, khususnya di sektor kehutanan telah melahirkan begitu banyak masalah,” kata Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi Khalisah Khalid dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/3/2018).

Menurut dia, sejumlah permasalahan itu antara lain deforestasi, kebakaran hutan dan lahan dan konflik tenurial yang tinggi di dalam dan sekitar kawasan hutan. Hal tersebut, lanjutnya, mengakibatkan kebijakan moratorium berbasis capaian dengan indikator yang terukur sekali lagi menjadi penting dan mendesak untuk dilakukan.

“Jeda berikan izin dalam kurun waktu minimal 25 tahun, sembari secara bersamaan melakukan review perizinan, penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi, mengembalikan dan melindungi wilayah kelola rakyat,” paparnya.

Walhi mencatat sampai 2014, monopoli kawasan hutan dari empat sektor saja telah mencapai 57 juta hektare, dari total 132 juta hektare kawasan hutan Indonesia. Sementara itu, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menekankan pentingnya pengelolaan sektor kehutanan nasional untuk mengutamakan kelestarian dan jangan berujung eksploitasi.

“Keberlangsungan atau kelestarian hutan sangat memengaruhi kehidupan manusia, terutama mereka yang tinggal di sekitarnya. Pemanfaatan hutan harus tetap mengutamakan unsur kelestarian adalah fokus yang harus dicapai,” kata peneliti CIPS Imelda Freddy.

Menurut dia, Indonesia saat ini masih dihadapkan pada berbagai permasalahan terkait pengelolaan hutan. Namun, dia mengakui, berbagai upaya sudah dilakukan untuk mengatasi masalah pengelolaan hutan yang tidak tepat dan tidak memikirkan keberlangsungan lingkungan, salah satunya adalah skema perhutanan sosial.

Imelda menyatakan bahwa upaya pemerintah dengan skema perhutanan sosial sudah merupakan langkah yang tepat. Ia mengatakan msyarakat pada dasarnya memiliki berbagai motif dalam hal pengelolan hutan.

“Ada yang berdasarkan motif ekonomi dan ini diatur dalam Skema Kemitraan Kehutanan di mana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, yang pemanfaatannya adalah untuk mendapatkan hasil hutan untuk industri,” jelas Imelda.

Skema yang belakangan ini terus dilakukan pemerintah adalah skema Hutan Adat. Dalam skema itu, pemerintah membagikan hak pengelolaan hutan kepada masyarakat adat atau masyarakat setempat yang sudah lama tinggal di sekitar hutan dan memanfaatkan hutan sebagai sumber penghidupannya.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com