Nasional

Tepis Kabar Liar Minta Acara TV Diisi Ayu Ting Ting Dihentikan, MUI : Hoaks!

MUI

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Kabar MUI meminta agar acara di TV yang diisi Ayu Ting Ting dihentikan dengan mengutip pernyataan pengurus Komisi Infokom MUI, Elvi Hudhriyah, beredar luas. MUI menyampaikan klarifikasi dan menyebut berita itu hoax.

Dalam keterangan yang dikutip di situs MUI, Rabu (23/3/2022), Elvi awalnya menjelaskan soal kegiatan pemantauan program televisi setiap Ramadan. Kegiatan pemantauan ini untuk memberikan apresiasi dan dukungan pada program yang positif serta memberikan evaluasi dan kritik terhadap program yang tidak sejalan dengan spirit Ramadan.

Sementara dalam berita yang beredar, kata Evi, merupakan diskusi yang berkembang dalam rilis kegiatan pada hari kesepuluh Ramadan 1441 H atau bertepatan dengan tahun 2019 lalu. Dalam rilis tertulis dan laporan pantauan tertulis, tidak muncul kutipan Elvi. Pernyataan itu mengemuka dalam dialog di tengah rilis kegiatan pemantauan Ramadan.

Evi menjelaskan, kegiatan ini sudah lewat beberapa tahun. Namun, menurut dia, seolah-olah dikesankan baru terjadi pada Maret 2022.

“Dengan kata lain, MUI dalam hal ini saya sebagai narasumber dari berita tersebut tidak melakukan aktivitas rilis pemantauan pada tanggal 16 Maret 2022, apalagi mengajukan permohonan ke KPI,” kata Evi.

Evi mengaku kaget dengan berita yang dimuat oleh sejumlah media massa. Menurut Evi, judul dan bingkai tulisan di salah satu berita seolah-olah mengesankan seluruh program TV yang diisi Ayu Ting Ting diminta untuk dihentikan karena statusnya sebagai janda.

“Ini merupakan kekeliruan atau hoax serius dalam memunculkan berita. Yang diminta dihentikan adalah program tertentu pada saat pemantauan yang dilakukan selama bulan Ramadan, karena adegan tertentu yang tidak patut dan sudah berkali-kali diberi masukan,” tegas Evi.

Evi mengatakan sejumlah program TV tertentu justru melakukan perbaikan setelah diberi masukan dan kritik. Jika ada program yang dianggap melampaui batas etika, rekomendasi MUI akan diserahkan ke KPI untuk mengambil tindakan lanjutan. (int/dtk)

Baca Juga :   Pakar Hukum Tata Negara Prediksi Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dikabulkan MK
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com