News

Warga Kampung Bayam Nilai Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Lakukan Maladministrasi

Aksi pendudukan Rusun oleh warga kampung bayam, Senin (13/3/2023).

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Warga Kampung Bayang lakukan aksi protes terhadap Pj. Gubernur DKI Jakarta, di Rusun Jakarta International Stadium, Senin (13/3/2023).

Aksi protes dilakukan untuk merebut hak menempati Kampung Bayam.

Warga menilai Heru Budi Hartono dan JAKPRO tidak meneruskan amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta melakukan maladministrasi.

Warga merasa dipersulit menempati unit Kampung Susun Bayam (KSB).

Diketahui, KSB dibangun di lingkungan stadion JIS sebagai pemenuhan kembali hak-hak warga yang huniannya terdampak oleh pembangunan JIS.

Kampung susun tersebut mestinya menjadi percontohan pembangunan kota yang tetap memanusiakan manusia.

“Makanya kita hari ini pulang kerumah dengan bertempat tinggal di sini, padahal kami ini warga yang setuju dengan pergub, kami sudah kooperatif, sudah mengikuti alur birokrasi,” ujar Suryo salah satu warga.

Menurutnya, pada Desember 2021, warga kampung bayam sudah harus menerima kunci sesuai kesepakatan.

“Sudah ada surat kesepakatan pada 10 januari 2023 kepada PJ gubernur yang kami tembusan ke walikota, dinas perumahan, dan seluruh instansi terkait. Namun sampai saat ini PJ Gubernur tidak merespon dan belum menyerahkan kunci tersebut,” ungkap Suryo.

Wargapun menegaskan akan menempati rumahnya meskipun JAKPRO dan Pemprov terus menutup akses.

“Warga akan menetap mulai hari ini. Agenda hari ini adalah pendudukan hak tinggal,” tutur Hari Akbar Apriawan selaku Direktur Eksekutif IRES yang mendampingi aksi tersebut.

Warga mengaku telah menjajaki alur birokrasi mulai dari dokumen perjanjian bermaterai dengan JAKPRO, bukti keterlibatan secara langsung selama proses mulai dari perencanaan sampai terbangunnya Kampung Susun Bayam, dan menyepakati biaya sewa sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Tarif Penyesuaian Retribusi Pelayanan Perumahan yang dokumennya sudah diserahkan kepada JAKPRO.

Baca Juga :   DPRD Jengkel Pemkab Bone Pinjam Uang Bank untuk THR

“Sesuai kesepakatan apabila tanggal 11 Maret warga tidak mendapatkan kunci, maka hari ini kami warga Kampung Bayam sepakat untuk tinggal di Kampung Susun Bayam,”lanjut Suryo.

Harapannya JAKPRO segera memberikan kunci unit Rumah Susun dan memberikan akses untuk masyarakat untuk tinggal di unit tersebut.

Terlebih hal ini merupakan wujud implementasi misi RPJMD Nomor 21, yakni memberdayakan para pengembang kelas menengah untuk merealisasikan pembangunan kampung susun, kampung deret dan rumah susun, serta mempermudah akses kepemilikan bagi warga tidak mampu.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com