Nasional

WHO Tolak Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Perjalanan

Sertifikat vaksin

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Komite Darurat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mempertahankan pendiriannya tentang tak diperlukannya bukti vaksinasi Covid-19 untuk perjalanan internasional. Hal tersebut kini tengah menjadi perdebatan.

Dilansir dari republika.co.id, para ahli independen WHO, pada Kamis (15/7), mengatakan vaksinasi tak boleh menjadi satu-satunya syarat mengizinkan perjalanan internasional. Hal itu mengingat akses global yang terbatas dan distribusi vaksin Covid-19 yang belum merata.

Mereka berpendapat negara-negara miskin dengan akses lebih terbatas terhadap vaksin dapat menghadapi pengecualian atau pengucilan jika langkah semacam itu diterapkan. Sebelumnya, para ahli memang telah mengatakan, diperlukannya bukti vaksinasi dalam perjalanan internasional memperdalam ketidakadilan dan mempromosikan kebebasan bergerak yang tak setara.

Awal bulan ini,  Uni Eropa resmi memberlakukan kembali perjalanan bebas lintas-batas antara negara-negara anggotanya. Namun ada aturan baru, yaitu warga Benua Biru harus membawa sertifikat, baik digital maupun fisik, yang mencakup informasi tentang vaksinasi, tes, atau telah pulih dari Covid-19.

Sertifikat tersebut dikenal dengan European Union Digital Covid Certificate (EUDCC). Sertifikat tersebut resmi, gratis, dan harus diakui 27 negara anggota Uni Eropa serta Swiss, Liechtenstein, Islandia, dan Norwegia.

EUDCC berlaku dalam tiga situasi, pertama membuktikan apakah seseorang telah divaksinasi Covid-19. Kedua apakah mereka memiliki tes negatif baru-baru ini. Ketiga, apakah individu terkait dianggap imun setelah pernah terinfeksi Covid-19. Untuk yang terakhir, bukti tes PCR yang menunjukkan hasil positif diperlukan.

Kemudian perihal vaksinasi, negara wajib menerima vaksin yang disetujui European Medicines Agency (EMA), yakni Pfizer-BioNTech, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson. Mereka juga dapat menerima, meskipun ini tidak wajib, warga yang divaksinasi menggunakan vaksin Sputnik V. Vaksin tersebut diketahui disahkan beberapa negara Uni Eropa.

Baca Juga :   Hakim MK Enggan Hadirkan Presiden Jokowi di Sidang MK, ini Alasannya!

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com