DAERAH

Penyaluran Dana Santunan Petani Laoli Luwu Timur Dipersoalkan, LBH LIRA Soroti Mekanisme di Luar APBD

LUTIM, EDUNEWS.ID – Suasana penyelesaian sengketa lahan di Dusun Laoli, Kabupaten Luwu Timur, kian memanas. Kali ini, mekanisme penyaluran dana santunan bagi puluhan warga dan petani di wilayah tersebut menuai sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA.

Ketua LBH LIRA, Ryan Latief La Kaseng, secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas mekanisme penyaluran dana tersebut. Sorotan ini terutama diarahkan pada aliran uang yang diperuntukkan bagi 83 warga, yang dinilai berjalan di luar jalur transparansi pemerintahan yang sah. Ryan mempertanyakan keterlibatan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam proses penyaluran yang dilakukan di luar pencatatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terlebih lagi, proses tersebut berjalan tanpa sepengetahuan maupun pengawasan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, kondisi ini wajib diperiksa secara menyeluruh guna memastikan pengelolaan keuangan telah sesuai dengan koridor hukum. Sebagai Ketua Lembaga Adat Pasukan To Manurung Sulawesi, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak memosisikan diri sebagai perantara penyaluran dana swasta melalui mekanisme yang tertutup.

“Pemerintah daerah tidak boleh dijadikan perantara transaksi gelap atas nama penyaluran santunan. Mekanisme penyaluran dana swasta yang membelakangi DPRD dan tidak masuk ke kas daerah adalah tindakan berbahaya yang mencederai keadilan bagi masyarakat dan sarat akan potensi penyalahgunaan wewenang,” tegas Ryan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2026).

Lebih lanjut, LBH LIRA memandang bahwa persoalan mendasar dari kasus ini bukan sekadar besar kecilnya nominal yang diterima warga, melainkan substansi utamanya terletak pada bagaimana dana tersebut masuk, dikelola, hingga sampai ke tangan penerima. Dalam pandangannya, LBH LIRA merujuk pada prinsip-prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan publik yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Jika pemerintah daerah ikut ambil bagian dalam pengelolaan maupun penyaluran dana tersebut, sudah sepatutnya aspek administratif diperjelas agar bebas dari penyimpangan. Lembaga ini juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan DPRD Luwu Timur terhadap alur dana yang berkaitan langsung dengan kompensasi warga terdampak sengketa lahan di Laoli. Meski demikian, LBH LIRA tetap menggarisbawahi bahwa dugaan tindak pidana korupsi harus dibuktikan lewat proses hukum yang objektif, dengan sejumlah celah yang perlu didalami meliputi dugaan penyalahgunaan wewenang, potensi gratifikasi atau suap yang menghubungkan pencairan dana dengan kebijakan pejabat, hingga risiko manipulasi atau pemotongan hak warga.

Guna membongkar dugaan pelanggaran tersebut, LBH LIRA mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan metode follow the money atau penelusuran aliran dana yang berfokus pada penyelidikan terhadap ada atau tidaknya unsur kesengajaan dari oknum pejabat untuk menghindari pencatatan resmi, pencocokan nilai dana perusahaan berdasarkan hasil appraisal dengan uang yang benar-benar diterima warga, serta penelusuran rekam jejak aliran dana dari pihak perusahaan hingga ke penerima akhir untuk menutup celah kebocoran kepada pihak yang tidak berhak.

Menutup keterangannya, LBH LIRA bersama Pasukan Adat To Manurung secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian untuk bergerak cepat memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari unsur perusahaan, pemerintah daerah, hingga para penerima santunan.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak rakyat dan hukum negara dipermainkan oleh skema off-budget yang tidak transparan ini. Penegak hukum harus segera mengusut tuntas aliran dana ini demi menegakkan keadilan di tanah Luwu Timur,” pungkas Ryan Latief La Kaseng.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top