Nasional

Novel Sebut Ketua KPK Firli Kelabui Dewas KPK

Novel Baswedan

JAKARTA, EDUNEWS.ID– Novel Baswedan menyesalkan sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan tidak cukup bukti, untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan KPK dalam proses dan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia menilai, Dewas KPK dikelabui oleh Firli Bahuri Cs dalam menelusuri dugaan pelanggaran etik TWK. Hal itu terungkap setelah Dewas meminta keterangan dari Pimpinan KPK dan juga pihak pelapor, dalam hal ini 75 pegawai KPK nonaktif.

“Saya juga bisa jadi berpikir kalau beliau-beliau karena terlalu senior beliau mudah dikelabui oleh pihak-pihak yang terperiksa,” kata Novel dikutip dari jawapos, Ahad (25/7/2021).

Novel mempertanyakan sikap Dewas KPK yang dinilai berpihak kepada Firli Bahuri Cs dalam pelaksaan TWK. Terlebih TWK menjadi polemik, yang belakangan akan memecat 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat.

Berbeda dengan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan TWK banyak maladministrasi. Sehingga sikap Dewas dalam menelusuri dugaan etik dalam pelaksaan TWK dipertanyakan.

“Ada banyak yang terkait dengan perbuatan sewenang-wenang, pelanggaran-pelanggaran prosedur dan perbuatan yang tidak patut. Itu yang disebut dalam laporan Ombudsman,” tegas Novel.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan laporan terhadap Pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak cukup bukti. Pernyataan ini disampaikan Dewas setelah memeriksa dan mengumpulkan bukti atas laporan 75 pegawai yang tidak lulus asesmen TWK.

“Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan, seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidak cukup bukti. Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean dalam konferensi pers daring, Jumat (23/7).

Tumpak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, Dewas menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti untuk dilanjutkan dalam persidangan etik.

Dia menegaskan, berdasar kewenangan yang dimiliki, Dewas hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik. Sehingga, Dewas tidak memeriksa legalitas dan substansi Perkom alih status pegawai atau hal lainnya.

“Kita batasi hanya pelanggaran etik. Masalah-masalah lainnya, katakanlah mengenai substansi dari Perkom, mengenai legalitas Perkom dan lain sebagainya itu bukan masuk ranah Dewas. Dewas hanya melihat dari sisi benarkah ada pelanggaran etik seperti tujuh hal yang dilaporkan tadi,” tandas Tumpak.(jawapos)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top