JAKARTA, EDUNEWS.ID-Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia mewacanakan perubahan warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tahun depan, namun perubahan ini tidak menambah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan masyarakat saat mengurus STNK.
“Tidak ada perubahan,” kata Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin,saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu (14/8).
Ia menjelaskan, jika PNPB tetap mengacu pada PP Nomor 75/2020, sehingga tidak ada perubahan.
“PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” jelasnya
