Ekonomi

Nasib 30 Ribu Manajer Kopdes: Dijanji Jadi Pegawai BUMN, Gajinya Malah Belum Jelas

Ilustrasi Manajer Kopdes

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kepastian mengenai besaran gaji bagi 30.000 manajer Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih (KDMP) hingga saat ini masih menjadi tanda tanya besar. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa hingga Rabu (15/7), pemerintah belum menetapkan besaran gaji yang akan diberikan untuk posisi tersebut.

“Belum kami tetapkan, masih dibahas dengan Kementerian Keuangan,” ujar Ferry saat ditemui di DPR pada Rabu (15/7).

Perbedaan Struktur Gaji

Dalam kesempatan yang sama pada Rabu (15/7), Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam penetapan gaji antara manajer dan pegawai KDMP. Gaji pegawai KDMP nantinya akan disesuaikan dengan pendapatan koperasi masing-masing, yang tata kelola teknisnya diatur oleh PT Agrinas Pangan Nusantara di bawah pengawasan Kementerian Koperasi.

“(Gaji Pegawai) akan dikelolakan (sesuai) dengan beban kerja,” ujar Farida pada Rabu (15/7). Ia menambahkan bahwa teknis pengelolaan KDMP saat ini masih dalam tahap penyesuaian oleh Agrinas karena operasionalnya masih di tahap awal.

Kepastian Anggaran dan Status Kepegawaian

Terkait alokasi dana, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menyatakan pada Senin (4/5) bahwa anggaran untuk menggaji 30.000 manajer KDMP sudah tersedia. Dana tersebut rencananya akan diambil dari sisa anggaran program Kopdes Merah Putih yang belum terserap.

“Di situ masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ untuk sementara. Itu kan hanya dua tahun ke depan. Jadi, uangnya ada,” ungkap Purbaya pada Senin (4/5).

Purbaya juga menegaskan bahwa meskipun sempat ada koordinasi internal yang tidak terlaporkan, pembiayaan program tersebut sudah dipastikan berjalan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada Senin (4/5) memaparkan mengenai status kepegawaian para manajer tersebut. Mereka akan direkrut sebagai karyawan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun, sebelum akhirnya beralih menjadi petugas koperasi.

“Statusnya dua tahun pegawai Agrinas, setelah itu akan menjadi petugas koperasi,” kata Zulhas pada Senin (4/5).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top