Nasional

Hasilnya Maksimal 1×24 Jam, Tarif PCR Jawa-Bali Maksimal Rp495 Ribu

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk tes PCR sebesar Rp 495 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara, untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu.

Penetapan batas tarif ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali. Serta, sebesar Rp 525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa Bali,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Ia pun meminta semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat memenuhi batasan tertinggi tersebut. Sejalan dengan itu, dia menuturkan, hasil pemeriksaan PCR ini dikeluarkan maksimal dalam waktu 24 jam.

“Hasil pemeriksaan real time PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab,” katanya.

Sebelumnya, Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan ke kisaran Rp 450-550 ribu. Penurunan harga ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah orang yang dites.

“Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000,” kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Ahad (15/8/2021). (int/dtk)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top