Ekonomi

Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Tahun Ini dan Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat H-7 Lebaran!

Ilustrasi Buruh

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Kementerian Ketenagakerjaan memastikan setiap para pekerja akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran tahun 2022.

Kemenaker juga menegaskan kepada seluruh pengusaha untuk membayarnya secara penuh. Tidak ada lagi keringanan boleh dicicil.⁣⁣

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya tengah menggodok aturan tentang pencairan THR 2022.

Bahwa tidak ada lagi relaksasi karena pertumbuhan ekonomi pasca pandemi mulai bergerak positif.

“THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar penuh karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif,” kata Indah Anggoro dalam keterangannya, Ahad (3/4/2022)⁣.

Indah menegaskan, jika kedapatan perusahaan melanggar aturan pencairan THR 2022, akan ada sanksi menanti mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
“Sampai pada pembekuan kegiatan usaha.” tegasnya.

Indah Anggoro menjelaskan, besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja.

Hal tersebut bakal diatur detilnya dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan diedarkan pekan depan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top