JAKARTA, EDUNEWS.ID-BLT UMKM atau BPUM kembali dicairkan pemerintah pada tahun ini. Berikut cara cek penerima BLT UMKM 2022 menarik diketahui.
BLT UMKM akan menyasar 12 juta pelaku usaha dengan nominal bantuan Rp600.000.
Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, saat ini masih menunggu pengesahan anggaran untuk mencairkan BLT UMKM dari Kementerian Keuangan.
“Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya,” kata Eddy dikutip dari Okezone, Rabu 13 April 2022.
Jika semuanya sudah beres lanjut Eddy, BLT UMKM akan langsung disalurkan. “Secepatnya kita salurkan.” katanya.
BLT UMKM ini masuk ke dalam program penguatan perlindungan sosial akibat kenaikan berbagai harga komoditas, khususnya pangan dan energi imbas tekanan geopolitik di Rusia dan Ukraina.
“Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta.
Berdasarkan catatan, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk pelaku UMKM agar dapat BLT Rp600.000:
Syarat Penerima BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
