MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lingkup PDAM Makassar, Senin (17/4/2023).
Terkait kabar pemeriksaan, Soetarmi selaku Kasi Penkum Kejati Sulsel mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Salah satu saksi yang diperiksa merupakan Wakil Wali Kota Makassar Periode 2014-2019, Syamsu Rizal atau akrab disapa Daeng Ical.
“Ada tiga yakni SR (Eks Wawali Kota Makassar), AY (Eks Plt Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar), dan W (Eks Plt Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar),” beber Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan bahwa pemeriksaaan ini merupakan upaya pendalaman terhadap saksi-saksi.
Selain itu, pihaknya mengaku telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017-2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016-2018 senilai Rp1.587.612.000.
“Bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PDAM Kota Makassar yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainnya, BRI Cabang Panakkukang,” tuturnya.
