DAERAH

LBH Pers Padang Desak Gubernur Sumbar Minta Maaf Buntut Pengusiran Wartawan

Ratusan wartawan lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5/2023).)

PADANG, EDUNEWS.ID – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, Aulia Rizal, memastikan pihaknya terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus pengusiran wartawan saat meliput acara pelantikan Wakil Wali Kota Padang dari Auditorium Gubernur Sumbar.

Aulia mengatakan pihaknya telah mendampingi wartawan sebagai korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Aksi pengusiran tersebut dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“LBH Pers Padang akan terus mengawal atau mendorong proses penegakan hukum terhadap laporan kasus ini. Kami harap Polda Sumbar agar segera memproses dan mengusut tuntas laporan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut secara cepat, profesional, dan transparan, serta menyampaikan perkembangan laporan dimaksud secara langsung dan/atau tertulis kepada pelapor,” kata Aulia, Minggu (14/5/2023) kemarin.

Aulia membeberkan wartawan yang menjadi korban pengusiran telah melapor ke polisi pada Rabu (10/5/2023) lalu.

Di mana pada hari yang sama, ratusan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumbar.

“LBH Pers Padang mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik di Aula Gubernuran Sumbar yang telah dilaporkan pada 10 Mei 2023 tersebut,” jelas Aulia

Sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Aidil Ichlas, berharap dengan diproses secara hukum, dapat terkuak siapa dalang di balik pengusiran wartawan dari acara pelantikan Wakil Wali Kota Padang tersebut.

Aidil menyebut seluruh jurnalis di Sumbar mendesak Gubernur Sumbar meminta maaf kepada insan pers yang telah terluka karena pelecehan yang dilakukan Mahyeldi dan juga jajarannya berulang kali.

“Kami ingin Gubernur Sumbar meminta maaf kepada masyarakat pers di Sumbar. Dan Mahyeldi harus memperbaiki hubungan atau komunikasi dengan masyarakat pers di Sumbar,” kata Aidil.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top