MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Pallalo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Perpustakaan.
Diketahui gedung perpustakaan tersebut berada di Jl Kerung-kerung, Kecamatan Makassar.
Penetapan tersangka ketiganya disampaikan pada konferensi pers di Kantor Kejari Makassar, Jumat (19/5/2023).
“Hari ini, tim penyidik Kejari Makassar menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021,” kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari.
Selain Kadis Perpustakaan, dua tersangka lainnya selaku pelaksana tender yakni Direktur CV Era Mustika Graha Mustakim dan Pelaksana Lapangan CV Era Mustika Graha Wirdana.
“Tenri A Palalllo beliau selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan selaku PPK pada pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan tersebut. Kedua, Insinyur Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha, ketiga Wirdana selaku pelaksana kegiatan,” ungkap Sundari.
Dari informasi yang dihimpun, proyek pembangunan gedung perpustakaan tersebut menelan anggaran sekitar Rp7,9 miliar.
Namun dalam perjalanan proyek tersebut, dinyatakan putus kontrak sehingga proses pembangunan gedung tidak sampai 100 persen.
Andi Sundari menegaskan, penetapan tersangka setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Makassar tertanggal 27 Januari tahun 2023.
“Tim penyidik sudah beberapa kali menggelar ekspose dan menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujarnya.
Dari laporan pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi maupun volume bangunan yang ada dalam rencana anggaran biaya.
“Dari laporan tersebut terdapat selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan sebesar Rp3 miliar. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan.
