MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali mengumumkan tersangka baru kasus korupsi PDAM Makassar.
Kejati resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem/bonus karyawan dan jasa produksi tahun 2017-2019 di PDAM Kota Makassar.
Penetapan tersangka dilakukan pada menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam di ruang penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.
Tiga tersangka tersebut diantaranya Hamzah Ahmad alias HA mantan Dirut PDAM tahun 2019-2020, Tiro Paranoan alias TP mantan Plt Direktur keuangan 2019, dan Asdar Ali alias AA mantan Direktur Keuangan 2020-2022.
“Mereka masing-masing berinisial TP, AA, dan HA kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Zet Tadung Allo selaku Wakil Kepala Kajati Sulsel, Selasa malam (13/6/2023).
Zet mengatakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor : 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.
Kemudian tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 101-103/P.4.5/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 13 Juni s.d 02 Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar.
