BONE, EDUNEWS.ID – Polemik terkait penyengelolaan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) di kabupaten Bone menjadi sorotan. Dimana baru – baru ini viral perdebatan DPRD terkait pembahasan alokasi DAU. Hal ini menimbulkan perhatian dan sorotan dari berbagai kalangan.
Salah satunya dari penggiat pemerintahan Bone, Ardi kepada media (22/6/2023) menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Alokasi Umum di kabupaten Bone bermasalah.
Menurutnya, alokasi anggaran dana alokasi umum dianggap sesuai PMK 212 akan tetapi didalam perjalanannya dana tersebut dikembalikan melalui parsial 1 dengan alasan berlandaskan PMK 212.
“Mengherankannya, ternyata anggaran yang di parsialkan 1 itu justru lebih besar Anggaran yang di alokasikan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) dibanding Perintah PMK 212 yang harus fokus dibidang kesehatan dan Pendidikan” jelasnya.
Menurutnya, Dinas pekerjaan umum (PU) berdasarkan PMK 212 Kuotanya Hanya 21 Milyar tapi kenapa justru membengkak sampai 93 Milyar dan semuamya berbentuk Proyek.
“Sejatinya Anggaran PMK 212 itu harus fokus dan besarannya di Dinas kesehatan dan pendidikan” jelasnya.
Dirinya menambahkan, kami menduga adanya penyelewengan dan persengkokolan antara ketua TAPD bersama Kabid anggaran dengan Pimpinan DPRD karena melalu Parsial 1. Oleh karena itu kami meminta Sekda sebagai ketua TAPD dan Kabid anggaran dan Ketua serta wakil ketua DPRD selaku pihak yang mengetahui proses Parsial 1 tersebut diperiksa penegak hukum dan mempertanggung jawabkan di DPRD dan publik.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa Sekda sebagai TAPD diminta menjelaskan hal ini tapi tidak hadir padahal sudah diundang oleh DPRD Bone secara resmi,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, satu lagi masalah yang patut disoroti yakni gaji 13 PNS juga belum dicairkan. Ini juga sangat kuat dugaan kalau terjadi penyelewengan anggaran.
