MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kota Makassar memberikan klarifikasi tegas terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Pemerintah Kota (Pemkot) menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung saat ini merupakan bagian dari upaya krusial pembenahan kawasan TPA.
“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujar Muhammad Amin kepada awak media, Senin (8/6/2026).
Transformasi Menuju Sanitary Landfill
Amin memaparkan bahwa langkah penataan ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya volume sampah yang menyebabkan timbunan di TPA Antang menggunung. Dinas PU Kota Makassar tidak hanya fokus pada perbaikan akses jalan, tetapi juga menata area penimbunan agar lebih teratur.
Penggunaan cover soil atau metode penutupan sampah dengan lapisan tanah merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern. Metode ini bertujuan vital untuk mengurangi bau tidak sedap, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.
“Seluruh proses ini adalah bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar menuju metode yang lebih modern dan ramah lingkungan. Kami sedang menggeser praktik open dumping (pembuangan terbuka) menuju sistem sanitary landfill maupun controlled landfill,” tegas Amin.
Menurutnya, sampah lama yang masuk ke area TPA kini ditempatkan pada zona tertentu, diratakan, dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.
Transparansi Pengadaan Material
Menjawab isu mengenai sumber material, Muhammad Amin memastikan bahwa proses pengadaan tanah urug dilakukan secara transparan melalui e-katalog. Seluruh material dipastikan berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.
Ia merinci tiga perusahaan pemasok material yang telah memenuhi kriteria tersebut yakni PT Tamangapa Raya Permai (Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa), CV Rare Jaya Mandiri (Kelurahan Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros) dan CV Sanusi Karsa Tama Bangunan (Desa Kurusumange dan Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros).
“Penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang. Kami memastikan seluruh material tanah urug berasal dari lokasi pertambangan yang memiliki izin resmi,” lanjutnya.
Bukan untuk PSEL
Selain itu, Amin juga mengklarifikasi dugaan bahwa material tanah urug tersebut digunakan untuk proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Ia menegaskan bahwa material tersebut murni diperuntukkan bagi pembenahan rutin TPA Antang guna memenuhi standar teknis pengelolaan sampah.
“Ini murni untuk mendukung proses pembenahan TPA agar sesuai standar lingkungan. Kami berkomitmen mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik, modern, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat di masa depan,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkot Makassar dalam mengubah wajah TPA Antang yang semula identik dengan kesan kumuh, menjadi kawasan yang lebih representatif dan berkelanjutan melalui pengembangan ekonomi sirkular dan tata kelola lingkungan yang berwawasan masa depan.
