News

Ketua LSM Anti Korupsi di Wajo jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Ist/terdakwah

WAJO, EDUNEWS.ID – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo, Marsose didakwa menilap dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo sebesar Rp 50 juta.

Tersangka bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar besok.

“Akibat perbuatan Terdakwa dalam rangka penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo kepada Organisasi Masyarakat DPC LAKI Wajo periode 2021, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 50.000.000,” demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Sabtu (20/4/2024).

Jaksa menyatakan Marsose sebagai Ketua DPC LAKI Wajo mengajukan proposal dengan usulan dana Rp 244.950.000 kepada Pemda Wajo pada tahun 2021.

Namun dana yang cair hanya sebesar Rp 50 juta.

Jaksa juga menyebut perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dimana terdakwa seharusnya bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunan hibah yang diterimanya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top