Pendidikan

Esti Wijayati : Sumbangan dalam Permendikbud Tidak Boleh Dikaitkan dengan Aktivitas Akademik

Anggota Komisi X DPR MY Esti Wijayati

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Anggota Komisi X DPR MY Esti Wijayati mengatakan sumbangan dan bantuan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah tidak boleh dikaitkan dengan penilaian akademik.

“Sumbangan harus sifatnya sukarela, tidak ada ketentuan berapa besarannya, tidak ada penetapan tanggal berapa harus lunas,” ujar Esti di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Jika ada penetapan tanggal dan berapa besarannya, lanjut dia, maka hal itu berubah menjadi pungutan. Selain itu, dia meminta agar sumbangan tersebut tidak terkait dengan penilaian akademik.

“Pungutan ini yang dilarang, karena sifatnya memaksa. Sementara sumbangan sifatnya sukarela. Pola pemahaman tersebut yang harus diubah, jadi sumbangan tersebut tidak ada kaitannya dengan penilaian akademik,” katanya.

Esti sendiri mengaku tak masalah jika orang tua turut berpartisipasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Namun dengan catatan, pengelolaannya harus transparan.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top