JENEPONTO, EDUNEWS.ID – Polisi berhasil menangkap ASN berinisial RS (42) lantaran menjual sabu-sabu, Kamis (2/5/2024).
Dari penangkapan RS, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4 gram.
“Mengamankan salah seorang oknum ASN Pemkab Jeneponto dengan inisial lelaki RS,” kata AKBP Muhammad Fajri Mustafa selaku Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Sulsel , Kamis (2/5/2024).
Fajri menyebut, RS mendapatkan sabu dari pria inisial A.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu yang mana diperoleh dari lelaki A yang merupakan DPO,” kata Fajri.
Diketahui, pelaku membeli sabu dari pria A seharga Rp 4 juta lalu menjualnya Rp 1,4 juta per gram.
