PAREPARE, EDUNEWS.ID – Polres Parepare membekuk residivis penipuan berkedok anggota Polri.
Pelaku penipuan tersebut atas nama Amri (51) yang merupakan warga Kabupaten Wajo.
Sementara korbannya sendiri adalah salah seorang mahasiswi di Parepare yang berinisial HS (19).
Dalam menjalankan aksinya, Amri mengaku sebagai anggota Polri untuk menakut-nakuti korbannya.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menjelaskan bahwa dengan mengaku sebagai anggota Polri, pelaku mengancam korban dengan dalih menindak lanjuti laporan warga.
“Pelaku berdalih mendapat laporan warga jika di kamar kosan korban kerap dijadikan melakukan hubungan suami istri di luar nikah,” bebernya pada saat konfrensi pers di Mapolres Parepare, Senin (20/5/2024).
“Setelah itu pelaku meminta KTP milik korban, namun karena korban tidak memberikannya, sehingga pelaku mengambil smartphon milik korban secara paksa,” ungkap AKBP Arman Muis.
“Perampasan smartphon korban tersebut dengan dalih jaminan dan akan kembalikan tiga hari ke depan,” ujarnya.
Namun karna korban yang saat itu dalam kondisi ketakutan, kata Kapolres Parepare, terpaksa ia memberikan smartphonnya
Atas peristiwa tersebut pelaku dijerat pasal 378 junto 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pelaku merupakan residivis dengan aksi serupa di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
