PAREPARE, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap pemuda di Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare, terkait kasus pembobolan rumah warga.
Pelaku mencuri sejumlah emas, uang jutaan Rupiah, dan HP.
Sementara pelaku ditangkap di rumahnya saat beristirahat.
Satu pelaku lainnya menjadi buronan.
“Pelaku bersama satu rekanya lagi yang masih dicari, menggasak cincin emas tiga buah, seberat 6,5 gram, uang senilai 10 juta, dan satu unit telepon genggam. Toal kerugian sekira 19 juta,” kata Kapolsek Soreang, Polres Parepare, Iptu Kisman, Selasa (28/05/2024).
Polisi menjelaskan, pelaku memanjat pagar rumah korban saat dini hari, ketika pemilik tidur.
Selanjutnya, pelaku menjual barang curian ke seorang penadah perempuan berinisial RY.
“Sebagian barang curian dijual kedua pelaku kepada seorang penadah. Sebagian emas hasil curiannya dibawa kabur pelaku yang kini jadi buronan,” ujar Kisman.
Adapun hasil curian dipakai membeli makanan dan minuman keras.
“Hasil curiannya diakui pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman keras. Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” ungkap Kisman.
Akibat perbuatanya pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
