Hukum

Polisi Tangkap Pencuri Hp di Mamuju, Sudah 5 Kali Beraksi

kedua pelaku

MAMUJU, EDUNEWS.ID – Kepolisian Polresta Mamuju menangkap dua pencuri handphone di Jl Ahmad Kirang Mamuju, Sabtu (1/6/2024).

Kedua pelaku yang ditangkap adalah MS (60) dan MK (38).

Kombes Pol Iskandar selaku Kapolresta Mamuju mengatakan, kedua pelaku telah menjadi target operasi (TO) karena sering melakukan aksi pencurian handphone.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku MS mengaku mencuri dua unit handphone di Jl. Ahmad Kirang Mamuju, sedangkan MK, yang merupakan seorang DPO dan residivis, mengaku mencuri tiga unit handphone di permandian Kali Mamuju,” jelas Kombes Pol Iskandar.

Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/116/V/2024/SPKT tertanggal 20 Mei 2024 dan LP/B/255/X/2023/SPKT tertanggal 1 Oktober 2023.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa handphone telah diamankan di Rutan  Polresta Mamuju untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kedua dijerat dengan pasal 363 sub pasal 362 KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top